
Indonesia Clearing House (ICH) pada tanggal 3 Juli 2025 genap berusia 16 tahun. ICH mulai beroperasi pada tahun 2009, setelah memperoleh Surat Keputusan Nomor 30/BAPPEBTI/KP/7/2009 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). ICH memiliki fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sebagai sentra manajemen resiko.
Di ulang tahun ke 16, ICDX mengusung tema “Sinergi Maju, Harapan Baru”, yang sangat relevan dengan kondisi ICH saat ini. Sejak pemberlakuan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ICH memulai sebuah era baru. Hal ini dikarenakan ICH yang sebelumnya hanya berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejak pemberlakuan UU PPSK ICDX kini dibawah pengawasan 3 (tiga) yaitu, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti.
Adanya sinergi baru dengan 3 (tiga) otoritas ini, akan membuka harapan baru dalam pengembangan ekosistem perdagangan berjangka komoditi dimasa mendatang. Kedepan, ICH berkomitmen untuk berperan sebagai pioner inovasi dan modernisasi dalam mewujudkan visi pendalaman pasar keuangan Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Sebagai lembaga kliring ICH berkomitmen penuh untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, sehingga mampu menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下
加载失败()