Jakarta, 6 Mei 2025 - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk
ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia. Kontrak REC digagas Kementerian
Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud
komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.
”REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai
standar nasional dan/atau internasional. Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan
pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa
Berjangka,” terang Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik
tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan
transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah. Kontrak REC adalah bentuk inovasi
pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.
Perdagangan REC melalui bursa diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik
investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission.
Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa
berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.
Untuk itu, pada 22 April 2025, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada Indonesia
Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan. Melalui perizinan
ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan
kontrak fisik REC.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi menyatakan, pihaknya menyambut baik kepercayaan yang
diberikan Kementerian Perdagangan kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara
perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan. “Pemberian izin ini merupakan langkah
strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di
Indonesia,” terang Fajar.
Menurutnya, ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku
industri energi terbarukan. ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan,
kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem
perdagangan EBT yang berdaya saing.
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka
Komoditi, Ima Siti Fatimah menyampaikan, penunjukan ICDX sebagai penyelenggara perdagangan
pasar fisik tenaga listrik terbarukan merupakan upaya Bappebti memperluas instrumen
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang mendukung ekonomi hijau.
Bappebti berharap kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga,
memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam
perdagangan energi terbarukan secara global. Bappebti akan terus melakukan pembinaan dan
pengawasan secara intensif untuk memastikan pelaksanaan perdagangan sesuai ketentuan.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menambahkan, sinergi antara bursa, lembaga kliring, dan
pelaku usaha sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi perdagangan REC.
“Bappebti mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi memperkuat industri ini. Hal ini
menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku pasar untuk mendorong integrasi prinsip
keberlanjutan ke dalam sistem perdagangan berjangka. Ke depan, kami akan terus mendorong
inovasi produk berjangka lainnya,” tutup Ivan.
Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk
ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia. Kontrak REC digagas Kementerian
Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud
komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.
”REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai
standar nasional dan/atau internasional. Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan
pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa
Berjangka,” terang Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik
tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan
transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah. Kontrak REC adalah bentuk inovasi
pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.
Perdagangan REC melalui bursa diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik
investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission.
Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa
berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.
Untuk itu, pada 22 April 2025, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada Indonesia
Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan. Melalui perizinan
ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan
kontrak fisik REC.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi menyatakan, pihaknya menyambut baik kepercayaan yang
diberikan Kementerian Perdagangan kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara
perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan. “Pemberian izin ini merupakan langkah
strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di
Indonesia,” terang Fajar.
Menurutnya, ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku
industri energi terbarukan. ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan,
kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem
perdagangan EBT yang berdaya saing.
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka
Komoditi, Ima Siti Fatimah menyampaikan, penunjukan ICDX sebagai penyelenggara perdagangan
pasar fisik tenaga listrik terbarukan merupakan upaya Bappebti memperluas instrumen
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang mendukung ekonomi hijau.
Bappebti berharap kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga,
memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam
perdagangan energi terbarukan secara global. Bappebti akan terus melakukan pembinaan dan
pengawasan secara intensif untuk memastikan pelaksanaan perdagangan sesuai ketentuan.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menambahkan, sinergi antara bursa, lembaga kliring, dan
pelaku usaha sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi perdagangan REC.
“Bappebti mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi memperkuat industri ini. Hal ini
menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku pasar untuk mendorong integrasi prinsip
keberlanjutan ke dalam sistem perdagangan berjangka. Ke depan, kami akan terus mendorong
inovasi produk berjangka lainnya,” tutup Ivan.
--selesai--
Sumber: Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Disunting oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下
加载失败()