PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

avatar
· 阅读量 40
Pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor
Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 Tahun 2025.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama
Investor Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan menyeluruh
atas pengenaan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha dan
Pembatasan Kegiatan Usaha Lanjutan sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Selain itu, PT Sentratama Investor Berjangka hanya memiliki
2 (dua) Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris sejak periode Desember 2024
sampai dengan saat ini sehingga tidak memenuhi ketentuan jumlah minimum
Direksi dan Dewan Komisaris yang dipersyaratkan.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Sentratama Investor
Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan
terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang
menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Sentratama Investor
Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang
Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.

Jakarta, 24 Juni 2025

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest