OJK Beri Izin Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja

avatar
· 阅读量 163
OJK Beri Izin Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro​ PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja melalui KEP-57/KO.13/2025 pada tanggal 21 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan k​etentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/logo Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro;

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro diawasi oleh OJK; dan

  3. Hari dan jam operasional.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2021, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest