Sanksi Administratif Terhadap PT Masindo Artha Sekuritas d.h. PT Masindo Artha Securities

avatar
· 阅读量 161
Sanksi Administratif Terhadap PT Masindo Artha Sekuritas d.h. PT Masindo Artha Securities

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Masindo Artha Sekuritas.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dan pengawasan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran:

  1. ketentuan Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016 karena tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal 18 Maret 2014.

  2. ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016 karena memiliki Standar tidak Prosedur Operasional atas kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sesuai dengan ketentuan.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Masindo Artha Sekuritas:

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;

  2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek (jika ada);

  3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; dan

  4. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest