
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya melalui KEP-46/KO.17/2025 pada tanggal 28 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (“POJK Nomor 41”), PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya wajib mencantumkan nama secara jelas pada gedung kantor LKM.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 41/2024, PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()