
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut:
|
Nomor Keputusan |
Tanggal |
Perihal |
|
KEP-68/D.05/2025 |
4 Agustus 2025 |
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya |
|
KEP-69/D.05/2024 |
4 Agustus 2025 |
Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya |
membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:
-
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
a. Abdul Bashit: Ketua
b. Ispariyanto: Anggota -
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
a. Marfiades, SH: Ketua
b. Ricky Akbar: Anggota
dengan alamat:
Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat
Telepon 021-3845031
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()