PT BURSA BERJANGKA JAKARTA RESMI TERDAFTAR SEBAGAI PENYELENGGARA BURSA BERJANGKA DERIVATIF PUVA OLEH BANK INDONESIA

avatar
· 阅读量 40
PT BURSA BERJANGKA JAKARTA RESMI TERDAFTAR SEBAGAI PENYELENGGARA BURSA BERJANGKA DERIVATIF PUVA OLEH BANK INDONESIA

PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) resmi ditetapkan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) oleh Bank Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Bank Indonesia No. 27/511/DPPK/Srt/B tertanggal 29 Juli 2025.

Penetapan ini diberikan setelah JFX mengajukan permohonan pendaftaran melalui surat resmi No. L/JFX/DIR/03-25/101 pada 10 Maret 2025, dan dinyatakan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen serta persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan disahkannya status ini, PT Bursa Berjangka Jakarta menjadi salah satu entitas penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) Derivatif PUVA di Indonesia. Hal ini merupakan pencapaian strategis bagi pengembangan industri pasar derivatif nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan regulator terhadap kesiapan JFX dalam menyediakan infrastruktur perdagangan derivatif yang terstandar, terpercaya, dan efisien.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Bapak Stephanus Paulus Lumintang menyampaikan,

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Bank Indonesia. Penetapan ini akan mendorong JFX untuk terus berinovasi dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, dalam rangka menyediakan ekosistem pasar keuangan derivatif yang aman dan kompetitif.”

Sebagai bagian dari kewajiban, JFX akan senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta peraturan pelengkap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), hingga ditetapkannya regulasi lebih lanjut dari otoritas moneter.

Sebelumnya, JFX juga sudah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan. Izin prinsip dari OJK ini diberikan kepada JFX pada tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam surat OJK Nomor S-146/PM.02/2025 tentang persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan.

Ke depan, JFX berkomitmen untuk terus mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan nasional, serta menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pasar derivatif yang inklusif dan modern di Indonesia.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest