Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari aktivitas digital terhadap pendapatan negara.
Rincian Penerimaan Pajak Digital
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp31,06 triliun
- Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp3,88 triliun
- Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp3,53 triliun
- Pajak aset kripto: Rp1,55 triliun
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, peningkatan penerimaan ini memperkuat ruang fiskal sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yakni:
- Scalable Hosting Solutions OÜ
- Express Technologies Limited
- Finelo Limited
Sementara itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga perusahaan, yaitu:
- Evernote GmbH
- To The New Singapore Pte. Ltd.
- Epic Games Entertainment International GmbH
Dari total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp31,06 triliun.
Perkembangan Setoran PPN PMSE per Tahun
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,90 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025 (hingga Juli): Rp5,72 triliun
Pajak Kripto
Total penerimaan pajak kripto hingga Juli 2025 mencapai Rp1,55 triliun, terdiri dari:
- Rp246,45 miliar (2022)
- Rp220,83 miliar (2023)
- Rp620,4 miliar (2024)
- Rp462,67 miliar (2025)
Rinciannya:
- PPh 22: Rp730,41 miliar
- PPN DN: Rp819,94 miliar
Pajak Fintech
Sementara itu, pajak dari sektor fintech telah terkumpul Rp3,88 triliun hingga Juli 2025.
- Rp446,39 miliar (2022)
- Rp1,11 triliun (2023)
- Rp1,48 triliun (2024)
- Rp841,07 miliar (2025)
📌 Kesimpulan:
Pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia terus memperluas basis pajak negara. Dengan penerimaan pajak digital yang menembus Rp40 triliun hingga Juli 2025, pemerintah berhasil menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan regulasi pajak berjalan adil baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()