Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gayo Perseroda tersebut:
-
Seluruh kantor PT BPR Syariah Gayo Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Gayo Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya.
-
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Gayo Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()