PRESS RELEASE
PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.
   PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA
Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, Bappebti telah mencabut izin usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2025.
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.
Jakarta, 6 Oktober 2025
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
        喜欢的话,赞赏支持一下
        



加载失败()