Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama Pt Fintech Maju Berjangka

avatar
· 阅读量 15
PRESS RELEASE
PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT FINTECH MAJU BERJANGKA

Pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Fintech Maju Berjangka,
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 15 Tahun 2025.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Fintech Maju
Berjangka tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Fintech Maju Berjangka tidak
menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan
Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang
menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.

Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Fintech Maju Berjangka,
maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka
PT Fintech Maju Berjangka.

Jakarta, 13 Oktober 2025

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest