|
|
SIARAN PERS Biro Hubungan Masyarakat Gd. I Lt. 2, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta 10110 Telp: 021-3860371/Fax: 021-3508711 |

Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Kian Berkilau, Bappebti Bedah Peluang dan Tantangannya di TEI 2025
Kabupaten Tangerang, 16 Oktober 2025 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), khususnya perdagangan pasar fisik emas digital. Komitmen tersebut diwujudkan Bappebti dengan menyelenggarakan seminar bertajuk “Peluang dan Tantangan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia” pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengemukakan secara terpisah, perdagangan pasar fisik emas digital merupakan salah satu bentuk inovasi perdagangan komoditas yang dapat membuka peluang partisipasi masyarakat. Perdagangan pasar fisik emas digital sekaligus memperkuat daya saing sektor perdagangan berjangka di Indonesia.
“Perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem modern dan efisien. Bappebti terus memastikan seluruh kegiatan transaksi emas digital dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta keamanan,” ujar Tirta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terkait perdagangan pasar fisik emas digital di bawah pengawasan Bapebbti makin meningkat seiring dengan peningkatan minat masyarakat di era ekonomi digital saat ini.
Tirta menambahkan, melalui platform digital, masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa memegang emas fisiknya secara langsung. Sistem ini dibangun dalam ekosistem yang memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Masyarakat dapat dengan mudah bertransaksi emas pada perdagangan pasar fisik emas digital secara real time. Meskipun dilakukan secara digital, Bappebti mengatur terkait kewajiban penyediaan emas fisik yang tersimpan aman di pengelola tempat penyimpanan (depository),” imbuh Tirta.
Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Franciska Simanjuntak, dan Sekretaris Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Johannes Ray. Kegiatan juga diikuti 100 pelaku usaha PBK, pelaku pasar fisik emas digital, asosiasi, serta masyarakat umum.
Franciska menjelaskan, perdagangan emas fisik digital merupakan bagian dari upaya optimalisasi peran PBK yang telah diatur dan diawasi Bappebti sejak 2019. Pengaturan terkait pasar fisik emas digital terbaru tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Franciska menambahkan, dalam perkembangannya, perdagangan emas fisik digital terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksinya pada Agustus 2025 tercatat mencapai Rp8,47 triliun atau meningkat 196,23 persen dibandingkan Juli 2025 sebesar Rp2,86 triliun. Sementara itu, volume transaksi pada Agustus 2025 mencapai 4,72 ton atau meningkat 198,53 persen dibandingkan dengan Juli 2025 sebesar 1,58 ton.
“Peningkatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa instrumen ini makin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang. Bappebti memastikan keamanan perdagangan pasar fisik emas digital melalui pengaturan terbaru, salah satunya dengan adanya kewajiban sertifikasi International Organization for Standardization (ISO) dan kewajiban modal minimal. Masyarakat juga perlu memahami dengan baik dan memastikan bertransaksi hanya melalui Pedagang Fisik Emas Digital yang telah berizin dari Bappebti,” tegas Franciska.
Ekosistem pasar fisik emas digital terdiri atas Bursa Emas Digital, Lembaga Kliring Emas Digital, Pengelola Tempat Penyimpanan Emas, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan Pedagang Fisik Emas Digital. Pedagang fisik emas digital yang telah terdaftar di Bappebti saat ini yaitu PT Quantum Metal Indonesia, PT Laku Emas Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Syariah Koin Indonesia, PT Indonesia Logam Pratama, dan PT Pluang Emas Sejahtera.
Sekretaris PPEDI Johannes Ray menuturkan, sejumlah faktor mendorong antusiasme masyarakat terhadap perdagangan fisik emas digital. Faktor tersebut antara lain fungsi emas sebagai pelindung nilai aset terhadap inflasi, minimnya pilihan investasi yang relatif terjangkau, kemudahan transaksi, keamanan penyimpanan lewat platform digital, serta pengawasan dan regulasi yang jelas.
Asosiasi sebagai mitra regulator juga terus melakukan upaya edukasi masyarakat dan inovasi berkelanjutan, serta mendorong para anggotanya untuk sejalan dengan regulasi Bappebti. “Sejumlah tantangan yang kerap muncul dalam perdagangan fisik emas digital antara lain rendahnya literasi, adanya kompetisi dengan platform digital ilegal, kurangnya infrastruktur teknologi yang andal, dan perlunya adaptasi regulasi seiring perkembangan industri,” ungkap Johannes.
Salah satu peserta seminar asal Jakarta, Akbar, menjelaskan bahwa ia makin paham mengenai emas digital usai mengikuti seminar tersebut. “Seminar ini memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme dan seluk beluk perdagangan emas digital. Pada seminar ini, dijelaskan berbagai peluang, nilai lebih, dan tantangan transaksi emas digital. Perdagangan fisik emas digital di bawah pengawasan Bappebti telah mengatur berbagai kelembagaan untuk memastikan keamanan bertransaksi, bahkan fisik emas juga tersedia dan tersimpan di kustodian,” ungkap Akbar,
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menjelaskan secara terpisah, kegiatan seminar ini menjadi sarana edukasi strategis untuk memperluas literasi masyarakat terhadap perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia. “Selain memperkenalkan peluang dan tantangan, masyarakat juga harus terus diedukasi agar bertransaksi pada pedagang yang berizin Bappebti. Mekanisme perdagangan serta hal-hal penting lainnya juga harus terus disampaikan sebagai komitmen Bappebti dalam mengemban amanah UU PBK,” tutup Ivan.
--selesai--
Informasi lebih lanjut hubungi:
N.M. Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan
Email: pusathumas@kemendag.go.id
Ivan Fithriyanto Sekretaris
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan
Email: ivan.fithriyanto@ikemendag.go.id
Ari Satria
Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional
Kementerian Perdagangan
Email: ari.satria@kemendag.go.id
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()