Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pendapatan daerah lewat dua sumber utama: pajak dan retribusi. Keduanya menjadi penopang penting untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di ibu kota.
Meski sama-sama bersumber dari masyarakat, pajak dan retribusi punya perbedaan mendasar, baik dari sisi sifat, tujuan, maupun manfaat langsung yang diterima warga.
Pajak daerah merupakan kewajiban warga atau badan usaha kepada pemerintah tanpa imbalan langsung. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa jenis pajak yang berlaku di Jakarta antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sementara itu, retribusi merupakan pungutan daerah yang dikenakan sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dengan membayar retribusi, warga memperoleh manfaat langsung dari layanan tersebut, seperti retribusi terminal, pasar, izin mendirikan bangunan (PBG), hingga layanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah.
Retribusi juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur jenis serta tata cara pemungutannya.
Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah
Secara sederhana, pajak bersifat wajib tanpa imbalan langsung, sementara retribusi memberikan imbalan berupa jasa atau izin tertentu. Keduanya sama-sama berlandaskan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024. Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan umum daerah, sedangkan retribusi dialokasikan untuk mendukung biaya layanan atau izin yang diberikan pemerintah.
Contoh pajak meliputi PKB, PBB-P2, dan pajak restoran. Adapun contoh retribusi antara lain parkir, pasar, serta izin bangunan.
Satu Tujuan: Meningkatkan Kesejahteraan Warga
Baik pajak maupun retribusi pada akhirnya memiliki tujuan yang sama—meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta. Dana yang terkumpul digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan. Dengan kepatuhan bersama, Jakarta diharapkan bisa tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera—karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()