
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan terhadap skema cicilan ‘kecebong’ (tadpole) yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring (pinjol). Skema ini biasanya dimulai dengan cicilan besar di periode awal, kemudian menyusut di periode berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.
Agusman menegaskan, skema tadpole hanya boleh dijalankan jika memenuhi tiga syarat utama:
- Batas manfaat ekonomi: Skema harus mematuhi ketentuan maksimum manfaat ekonomi yang berlaku.
- Transparansi: Pihak penerima dan pemberi dana harus mendapatkan informasi lengkap agar memahami dan menyetujui skema angsuran yang besar di awal (front-loaded installments/tadpole).
- Kualitas pendanaan: Tingkat wanprestasi (TWP90) harus kurang dari 5 persen.
Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit yang memadai, termasuk meninjau kapasitas pembayaran peminjam, rasio utang terhadap pendapatan, serta eksposur pendanaan di lembaga lain.
Langkah ini diharapkan mendorong praktik pinjol yang lebih sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Mengutip detikfinance, pola cicilan tadpole kerap membebani peminjam dengan cicilan awal mencapai 70 persen dari total pinjaman, kemudian menurun drastis. Dalam beberapa kasus, jadwal pembayaran awal tidak tetap dan berdekatan, sehingga peminjam harus menyiapkan dana dengan sangat cermat. Hal ini dapat menimbulkan tekanan keuangan dan risiko tertundanya cicilan berikutnya, terutama bagi mereka yang meminjam untuk kebutuhan mendesak.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

-THE END-