
Indonesia Clearing House (ICH) secara resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan peran sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang. Persetujuan ini tertuang dalam Sertifikat Persetujuan Pusat Registrasi No. 33/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/10/2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 27 Oktober 2025.
Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ICH akan menjalankan peran mencakup pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang.
Terkait Sistem Resi Gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 27 komoditas yang masuk dalam ekosistem resi Gudang, yaitu ; Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Karkas Beku, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis, Agar, Karagenan, Mocaf, Pinang dan Tapioka.
Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, “Penunjukan yang diberikan pemerintah kepada ICH sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang ini tentunya merupakan kepercayaan yang besar dari pemerintah yang akan kami jalankan sebaik mungkin. Selain itu, dengan berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ini juga merupakan langkah strategis korporasi untuk terus melakukan inovasi khususnya dalam hal perdagangan komoditas nasional”.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发