Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya

avatar
· 阅读量 1,245

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya melalui KEP-9/KO.13/2026 pada tanggal 20 Januari 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Indo Gadai Madya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;

Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Hari dan jam operasional; dan

Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Indo Gadai Madya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest