
Rencana pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga 11 persen kembali menjadi sorotan. Target ini bahkan disertai janji bonus bagi pegawai Kementerian Keuangan jika angka tersebut berhasil tercapai.
Namun di tengah kondisi penerimaan pajak yang selama ini cenderung stagnan dan basis pajak yang masih terbatas, banyak pihak mempertanyakan: apakah target ini benar-benar realistis?
Pemerintah Andalkan Digitalisasi Pajak
Pemerintah sendiri optimistis target tersebut bisa dikejar. Salah satu strategi yang diandalkan adalah digitalisasi sistem perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan.
Harapannya, sistem digital ini dapat membantu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya mendongkrak penerimaan negara. Meski begitu, sejumlah analis menilai upaya tersebut belum cukup untuk mendorong lonjakan tax ratio dalam waktu singkat.
Target Dinilai Terlalu Tinggi
Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai target tax ratio 11 persen masih sangat sulit dicapai, bahkan jika perhitungannya diperluas hingga mencakup sektor kepabeanan dan cukai. Menurutnya, untuk mencapai rasio tersebut pemerintah harus menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp134,7 triliun dari target yang sudah ada saat ini.
Padahal, target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini sendiri sudah cukup besar. Pemerintah harus menambah sekitar Rp440 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Jika kedua angka tersebut digabungkan, maka tambahan penerimaan yang dibutuhkan bisa mencapai sekitar Rp574,7 triliun. Dengan kondisi tersebut, Fajry menilai target tax ratio 11 persen cenderung terlalu optimistis.
Risiko Shortfall Penerimaan Pajak
Fajry bahkan memperkirakan potensi kekurangan penerimaan pajak (shortfall) bisa berada di kisaran Rp330 triliun hingga Rp400 triliun jika tren penerimaan tidak mengalami perubahan signifikan. Artinya, tanpa perubahan besar dalam sistem perpajakan atau ekspansi basis pajak, target tersebut berpotensi sulit dicapai.
Tekanan Terhadap Ekonomi
Selain soal realistis atau tidak, ada juga kekhawatiran mengenai dampak kebijakan yang mungkin diambil untuk mengejar target tersebut. Jika pemerintah terlalu agresif dalam meningkatkan penerimaan pajak, misalnya melalui pengetatan pemeriksaan atau peningkatan beban pajak, langkah tersebut bisa memberikan tekanan pada aktivitas ekonomi.
Menurut Fajry, kebijakan yang terlalu memaksakan target penerimaan justru berisiko menghambat pemulihan ekonomi yang saat ini masih berlangsung. Karena itu, ia menilai peningkatan tax ratio seharusnya dilakukan secara bertahap dengan memperluas basis pajak dan memperbaiki sistem, bukan sekadar mengejar target angka dalam waktu singkat.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发