
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut melalui KEP-38/KO.15/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara.
Selanjutnya, sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas Sumut sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发