
Pemerintah telah menyepakati dan merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB; dan Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri hari ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan terdapat tiga perubahan terkait hari libur dan cuti bersama yang tertuang SKB tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," katanya
Pertama, perubahan mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, terjadi perubahan hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," pungkasnya.
(akn/hns)作者:Inkana Putri - detikFinance,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()