Bank DKI Hormati Putusan Hukum Kasus Pemberian KPA PT Broadbiz

avatar
· 阅读量 112
Bank DKI Hormati Putusan Hukum Kasus Pemberian KPA PT Broadbiz

Bank DKI. Bank DKI menyatakan menghormati proses hukum terkait putusan sidang kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Tahun 2011. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini pihaknya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum.

Foto: Bank DKI
Bank DKI menyebut pihak tunduk pada putusan hukum 4 tahun penjara bagi dua eks Kacab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI menyatakan menghormati proses hukum terkait putusan sidang kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Tahun 2011. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini pihaknya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum. 

"Kasus ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional dan layanan perbankan Bank DKI," tutur dia berdasarkan rilis yang diterima, Sabtu (8/13/2022).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (10/8/2022), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua eks kepala cabang (kacab) Bank DKI, yaitu M Taufik dan Joko Pranoto. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap menggunakan data palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, sidang putusan di PN Jakpus menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka. Mereka adalah mantan kacab Pembantu Bank DKI Muara Angke M Taufik, eks kacab Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto dari swasta.

"Putusan telah dibacakan majelis hakim pada Rabu. Kemudian kami masih menunggu kelanjutannya karena jaksa penuntut umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Majelis hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kacab Bank DKI tersebut sebesar Rp 200 juta. Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 39,15 miliar.

Bank DKI Hormati Putusan Hukum Kasus Pemberian KPA PT Broadbiz
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest