JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%,” papar Menkeu dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Beban Cukai Tinggi, Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus Tiap Tahun
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” bebernya.
Menkeu mengklaim dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Lihat Juga: Stabilitas Rupiah Terjaga, Menkeu: Lebih Baik dari Rupee, Ringgit dan Baht
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%,” papar Menkeu dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Beban Cukai Tinggi, Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus Tiap Tahun
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” bebernya.
Menkeu mengklaim dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Lihat Juga: Stabilitas Rupiah Terjaga, Menkeu: Lebih Baik dari Rupee, Ringgit dan Baht
作者:Raka Dwi Novianto,文章来源sindonews_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下


暂无评论,立马抢沙发