Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen

avatar
· 阅读量 56

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • 10 Aplikasi Investasi Emas Online, Aman dan Mudah Digunakan
  • 14 Fungsi Kemasan Produk dalam Pemasaran, Produsen Wajib Tahu
  • 5 Rekomendasi Jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan, Berminat?

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memerinci kenaikan tarif 10 persen untuk rokok berbahan tembakau itu merupakan rata-rata. Sepuluh persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

Baca Artikel Selengkapnya

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest