WARSAWA, iNews.id - Polandia bersikap tegas atas serangan rudal buatan Rusia ke wilayahnya pada Selasa (15/11/2022) yang menewaskan dua orang. Negara tetangga Ukraina itu kemungkinan akan mengajukan konsultasi sesuai dengan Pasal 4 NATO. Rudal menghantam sebuah desa berjarak sekitar 6 km dari perbatasan dengan Ukraina.
Duta Besar Polandia untuk NATO Krzysztof Szczerski mengatakan negaranya akan mengangkat masalah itu dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu Presiden Polandia Andrzej Duda mengatakan negaranya belum memiliki bukti yang menunjukkan siapa pihak yang menembakkan rudal tersebut. Dia telah memberi tahu Sekjen NATO Jens Stoltenberg dan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, sangat mungkin Duta Besar Polandia untuk NATO meminta penerapan Pasal 4, yaitu konsultasi di antara negara sekutu.
Sebagai respons Stoltenberg akan menggelar pembicaraan mendesak hari ini dengan semua duta besar anggota NATO atas insiden tersebut.
AS bersama negara sekutunya di NATO sedang menyelidiki serangan tersebut. Joe Biden, usai menggelar pertemuan darurat dengan negara-negara sekutu dan G7 di sela KTT G20 di Bali, mengatakan informasi awal menunjukkan rudal itu bukan ditembakkan dari wilayah Rusia.
Kementerian Pertahanan Rusia pun sudah membantah laporan rudalnya menghantam wilayah Polandia.
Lantas, apa itu Pasal 4 NATO? Pasal 4 dalam perjanjian pendirian NATO mengungkap, anggota boleh membawa masalah apa pun yang menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan isu keamanan, untuk didiskusikan. NATO juga akan memberikan lebih banyak waktu untuk menentukan langkah apa yang harus diambil sebagai respons.
作者:Anton Suhartono · Rabu,文章来源inews_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()