Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan, dan Ketentuannya

avatar
· 阅读量 24

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan dividen. Nah bagi investor, jangan lupa mempertimbangkan pajak dividen ketika berinvestasi di pasar modal. Adanya pajak dividen, tentunya dividen yang kita terima akan berkurang.

Berapa pajak dividen saham yang berlaku di Indonesia sesuai regulasi terbaru?

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Ada beberapa pajak dividen yang bisa dikenakan, tergantung dari siapa penerima dividen.

Baca juga: Window Dressing Saham: Definisi, Dampak, dan Contohnya

Tarif pajak dividen

Berikut ini 3 pajak dividen yang berlaku di Indonesia.

1. PPh Pasal 4 (PPh final)

Pajak penghasilan bahwa atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan penghasilan tersebut bersifat final.

Pajak dividen tersebut termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha.

2. PPh Pasal 23

Pajak atas dividen lainnya yakni PPh Pasal 23, di mana penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest