NFT & kripto kena pajak?
Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
Adapun, bagi wajib pajak pribadi, semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya.
Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.
“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
– uang tunai
– tabungan
– giro
– deposito
– dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
– saham
– obligasi
– surat utang
– reksadana
– instrumen derivatif
– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
– sepeda
– sepeda motor
– mobil
– dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
– logam mulia
– batu mulia
– barang seni dan antik
– kapal pesiar
– pesawat terbang
– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
– furnitur
– tas
– harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
– tanah
– rumah
– ruko
– apartemen
– kondominium
– gudang
– harta tidak bergerak lainnya
Sumber
作者:Traderharian_Home > berita terkini,文章来源Traderharian,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()