Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp41 triliun dari APBN untuk pencairan THR PNS pusat dan daerah di 2023 ini.
Untuk pencairan THR bagi PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,7 triliun yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga.
Kemudian, untuk pencairan PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) dianggarkan dalam pos dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun.
Sri Mulyani juga menggelontorkan THR untuk pensiunan PNS dengan anggaran sebesar Rp9,8 triliun.
Editor’s picks
- Keuntungan Indonesia dari Bangkrutnya Silicon Valley Bank
- Bea Cukai Jadi Sorotan, Hadiah Piala Lomba Nyanyi Kena Pajak Rp4 Juta
- Cek! Ini Daftar 13 Motor Listrik yang Disubsidi Rp7 Juta
Tak hanya itu, ada juga tambahan transferan buat pemda sebesar Rp2,1 triliun untuk anggaran komponen THR tambahan bagi guru dan dosen PNS daerah.
"Ini kira-kira dari 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian/lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke KPPN mulai H-10," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini sebesar 1,8 juta orang PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, PNS daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru yang mendapat tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 4 April, Ini Komponennya
加载失败()