Bawaslu Tolak Gugatan Prima terhadap KPU Terkait Verifikasi Peserta Pemilu

avatar
· 阅读量 122

Upaya hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kali ini kandas. Prima kembali menggugat sengketa KPU ke Bawaslu karena dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.


Gugatan sengketa yang mereka layangkan sebelum Lebaran dinyatakan tak bisa diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


"Prima memang tidak bisa diterima, karena (obyek sengketa) masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.



Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PartaiPrima #Bawaslu #Pemilu2024 #JernihMemilih 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest