
FESTIVAL Ekonomi Keuangan Digital (FEKDI) telah rampung diselenggarakan pada awal Mei lalu. Dalam event ini, Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan peran dan sinerginya mendukung ekonomi keuangan digital melalui berbagai kebijakan dan produk.
Salah satu kebijakan yang akan diluncurkan adalah Rupiah digital.
Mata uang dalam bentuk digital adalah sesuatu yang tidak terelakkan karena kebutuhan akan kecepatan dan kemudahan transaksi.
Digitalisasi di berbagai sektor telah mendorong pengembangan teknologi yang mengubah kehidupan kita secara fundamental.
Ant Financial (Alipay) yang dibangun Jack Ma telah menjadi simbol keberhasilan inklusi finansial di China melalui pemanfaatan teknologi (Brett King, 2020).
Ide inovasi keuangan seperti ini juga menular ke Indonesia dengan hadirnya berbagai aplikasi. Cukup dengan gawai, kita dapat bertransaksi secara real time seketika.
Perkembangan teknologi pada sektor keuangan yang pesat ini mendorong seluruh negara di dunia untuk beradaptasi dan menyusun kembali “algoritma” regulasinya.
Merespons hal ini, Indonesia telah mengesahkan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamandemen 17 UU terkait sektor keuangan agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Dalam omnibus law tersebut, terdapat amandemen UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan menambahkan ketentuan mengenai Rupiah Digital.
Pengertian Rupiah Digital, menurut UU dimaksud, adalah Rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan dan merupakan kewajiban moneter BI.
作者:Kompas_Home > Money,文章来源Kompas,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()