JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang tidak menggunakan atau tidak memiliki jejak penggunaan narkoba dalam jangka waktu tertentu.
Surat Keterangan Bebas Narkoba seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, hingga syarat masuk institusi pendidikan tertentu.
Proses mendapatkan surat keterangan bebas narkoba biasanya melibatkan tes urine atau tes darah yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih.
Baca juga: LRT Jabodebek Gangguan di Awal Operasi, Ini Penyebabnya Kata Pengamat
Hasil dari tes tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah seseorang positif atau negatif dalam penggunaan atau keterlibatan narkoba.
Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka seseorang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai bukti bahwa ia tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Lalu, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba. Selain itu, surat bebas narkoba juga bisa diurus di kepolisian dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan dan Sederet Fasilitas
Namun, Anda harus mengikuti rangkaian uji lab terlebih dahulu untuk memastikan tubuh bebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, serta zat adiktif lainnya seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo.
Syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Narkoba, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon, yaitu:
- Pas foto berukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), baik yang asli maupun yang sudah difotokopi sebanyak 1 lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Membayar biaya administrasi untuk keperluan uji laboratorium.
Baca juga: Usai Pemeliharaan Sistem Teknologi, 360Kredi Siap Dorong Pertumbuhan Pembiayaan
Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Dilansir dari laman rsko-jakarta.com, berikut langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:
- Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
- Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi KTP di formulir pendaftaran
- Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
- Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
- Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine
- Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1-1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
- Bila pemohon membutuhkan fotokopi dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir,
- Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Baca juga: Simak Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya 作者:Kompas_Home > Money,文章来源Kompas,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发