Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah bila program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kaget aturan tersebut keluar.
"PP 21 Tahun 2024 itu merupakan PP perubahan. Dulu misalnya, kalau pekerja BUMN yang menetapkan macam-macam adalah Menteri BUMN, Kalau PNS oleh Kementerian masing-masing, jadi macam-macamkan. Akhirnya, pekerja BUMN disamakan saja dengan pekerja swasta yang selama ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, itu saja sebenarnya (perubahannya)," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (31/5/2024).
Selain itu kata Zainal, aturan iuran Tapera ini berlaku untuk pekerja yang memiliki penghasilan tetap, sedangkan untuk freelance belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau freelance itu nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kemnaker," ujar Zainal.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kaget pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, Apindo sudah lama mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal program itu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, mengatakan surat telah dikirim sebelum PP Nomor 25 Tahun 2020 direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, bahkan sejak Undang-Undang 4 No 2 Tahun 2016 yang menjadi dasar Tapera diteken oleh pemerintah.
"Kita sudah mengatakan dari awal, ini cerita lama, sejak UU 4 No 2 2016 kami sudah menyampaikan masukan-masukan kami kepada pemerintah. Karena pada prinsipnya kami selalu mendukung kesejahteraan pekerja untuk perumahan, itu baik sekali," kata Shinta, di Bursa Efek Indonesia, Senayan, Kamis (30/5/2024).
(rrd/rir)作者:Samuel Gading -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发