
Boeing mengaku bersalah atas kasus kecelakaan pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019. Atas hal tersebut, Boeing akan membayar denda pidana sebesar US$ 243 juta atau sekitar Rp 3,93 triliun (asumsi kurs Rp 16.200).
Dikutip dari Reuters pada Senin (8/7/2024), kecelakaan tersebut hanya berjarak 5 bulan dan menewaskan 346 orang.
Dalam catatan detikcom, Pada 2018, sebuah insiden menimpa pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air berkode penerbangan JT610 yang sedang melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat tersebut jatuh beberapa saat setelah lepas landas di Laut Jawa, menewaskan seluruhnya 181 penumpang dan 8 kru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima bulan setelah insiden Lion Air, Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019. Pesawat yang jatuh tersebut diketahui milik Ethiopian Airlines berkode penerbangan ET302 yang terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya.
Keluarga korban menuntut perusahaan asal AS itu untuk diadili. Pengakuan bersalah akan mengancam kemampuan perusahaan mendapatkan kontrak dari pemerintah, termasuk dari Departemen Pertahanan AS hingga NASA. Meskipun, Boeing masih bisa mengajukan keringanan.
Boeing diseret ke pengadilan usai Departemen Kehakiman AS menemukan pelanggaran yang terjadi tahun 2021. Pelanggaran tersebut terkait penyelesaian dua kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia.
Meski begitu, pengakuan bersalah ini masih memerlukan persetujuan dari hakim. Dalam hal ini, belum diketahui juga kapan hakim akan menyampaikan pandangannya.
Namun permohonan itu dapat menghindarkan Boeing dari persidangan yang dapat disorot publik dan mengekspos banyak keputusan perusahaan soal kecelakaan pesawat MAX. Hal ini juga akan memudahkan perusahaan terkait rencana akuisisi Spirit AeroSystems.
(ily/kil)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()