Angkat 3 Wamen Baru, Jokowi Tepis Bagi-bagi Jabatan

avatar
· 阅读量 68
Angkat 3 Wamen Baru, Jokowi Tepis Bagi-bagi Jabatan
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis kabar bahwa pengangkatan tiga wakil menteri (wamen) baru ke dalam Kabinet Indonesia Maju mengandung unsur bagi-bagi jabatan.

Hal ini disampaikan Jokowi saat ditemui awak media usai membuka Piala Presiden di Bandung. Jokowi mengatakan, langkah tersebut pun sebelumnya telah dibicarakan olehnya kepada Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

"Nggak, nggak, nggak (mengandung unsur bagi-bagi jabatan)," kata Jokowi, di Bandung, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah saya bicarakan langsung dengan kepentingan pemerintah berikutnya. Saya sudah bicara dengan Presiden Terpilih Pak Prabowo Subianto," sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan alasan di balik langkah pengangkatan ketiga wamen baru ini. Hal ini dilakukannya demi menjamin kelancaran dan keberlanjutan pemerintahan ke masa yang akan datang.

ADVERTISEMENT

"Ini untuk melancarkan, memuluskan keberlanjutan yak. Itu saja," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, Jokowi resmi mengangkat tiga sosok wamen baru pada Kamis (18/7/2024). Sosok pertama ialah Thomas 'Tommy' Djiwandono yang diangkat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) tambahan. Tommy merupakan politikus Gerindra sekaligus keponakan Prabowo.

Sosok berikutnya yang juga baru diangkat ialah Sudaryono. Ia merupakan Ketua DPD Gerindra Jateng. Dia akan menggantikan Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan).

Sosok ketiga yang dilantik jadi Wakil Menteri adalah Yuliot Tanjung. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM itu dilantik jadi Wakil Menteri Investasi/Kepala BKPM.

(shc/rir)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest