
Pemerintah membuat kriteria khusus bagi organisasi keagamaan yang mau mengelola tambang. Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.
Pada pasal tambahan di Perpres 76 tahun 2024, tepatnya pada pasal 5a ayat 2 disebutkan organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023.
Selain itu dijelaskan juga ormas keagamaan yang mau mengelola tambang harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," tulis beleid tersebut dilihat Selasa (23/7/2024).
Nah dalam pasal 5a ayat 1 disebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.
Kemudian, bila merunut pada pasal 5a ayat 2, beberapa syarat yang termaktub dalam pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Berbadan hukum
b. Terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
c. Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan
d. Mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Kewajiban berikutnya buat ormas yang mau mendapatkan pengelolaan tambang adalah harus memiliki secara dominan badan usaha yang menjadi penerima WIUPK. Hal ini tercantum dalam pasal 5c ayat 2.
"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," tulis beleid tersebut.
Lalu, di pasal 5c ayat 1 disebutkan WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi pasal 5c ayat 3.
Kemudian di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan.
(hal/rrd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()