
IDXChannel – Saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) kompak turun tajam pada perdagangan Senin (29/7/2024).
Hal ini seiring Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa dua efek tersebut masuk ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 1 hingga 30 Agustus 2024.

Menurut data BEI, saham BULL merosot 9,52 persen secara harian ke level Rp114 per saham, mengisi daftar top losers harian.
Dengan ini, saham emiten jasa perkapalan minyak dan gas (migas) tersebut sudah melemah tiga hari beruntun.

Dalam sepekan, saham BULL jatuh 15,56 persen.
Setali tiga uang, saham ITMA terbenam di zona merah, minus signifikan 17,39 persen.

Seperti BULL, saham emiten jasa dan kontraktor pertambangan ini sudah memerah tiga hari berturut-turut.
Saham ITMA anjlok 39,68 persen dalam sepekan dan merosot 38,38 persen dalam sebulan.
Sebelumnya, Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI Antonius Herman Azwar mengungkapkan bahwa keputusan di muka berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
"Kami sampaikan Efek Tidak Dijamin sebagai berikut PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024 s.d. 30 Agustus 2024," tulis Direksi dalam surat di Jakarta, Rabu (24/7/2024) lalu.
Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Artinya, BULL dan ITMA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.
Sebelumnya, BEI dan KPEI pernah juga memasukkan saham Buana Lintas Lautan (BULL), sebagai Efek Tidak Dijamin mulai berlaku efektif 1-28 Maret 2024.
Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:
- Pola dan Volume Efek, di mana secara konsisten melakukan transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
- Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
- Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
- Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s.d. poin 3
- Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
- Informasi yang bersifat Material lainnya.
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.
作者:29/07/2024 16:25 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()