LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan Mauritius

avatar
· 阅读量 60

Jakarta - LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius. Ini terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang diterbitkan Bank Century.

LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan Mauritius

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar, dan wakil pemerintah memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius/Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century (sempat Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia). Tuntutan dikabulkan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartika Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.  

LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.  

LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Diketahui sebelumnya, pada 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL). Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.  

LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan MauritiusLPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).LPS memenangkan gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan Mauritius
LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan Mauritius
LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan Mauritius
LPS Menang Gugatan soal Kasus Bank Century di Pengadilan Mauritius

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest