Buang Sampah ke Kereta Bisa Dipenjara-Denda Rp 15 Juta

avatar
· 阅读量 98
Buang Sampah ke Kereta Bisa Dipenjara-Denda Rp 15 Juta
Buang sampah ke kereta - Foto: Video sejumlah warga membuang sampah sembarangan ke kereta di Jakpus, viral di medsos. PT KAI menyesalkan ulah oknum warga tersebut. (repro/video viral)
Jakarta

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sejumlah warga membuang sampah di atas kereta api (KA) di Kemayoran, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI pun buka suara soal kabar itu, mereka menyebut warga bisa dipenjara jika membuang sampah di atas kereta.

VP Public Relations KAI Anne Purba, awalnya menjelaskan KAI menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di atas kereta peti kemas. Peristiwa itu terjadi di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

"Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," tulis Anne dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anne kemudian menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Dalam peraturan tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ia mengatakan bahwa pidana dapat dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

ADVERTISEMENT

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," ungkap Anne.

Sementara terkait ketentuan yang mengatur pembangunan di sekitar jalur rel, disebut Anne sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutur Anne.

Anne kemudian menjelaskan, bahwa KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. Pada Senin (5/8), KAI melakukan pembersihan di lintas Kemayoran s.d Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

"Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar," jelas Anne.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest