OJK Sebut INPC Telah Melakukan Pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda Terkait Pelanggaran Kategori Ringan Peraturan Pasar Modal

avatar
· 阅读量 42

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (IDX: INPC) telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda terkait pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.

“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut,” sebut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dalam keterangan tertulis, Senin (05/8).

Sayangnya, tidak disebutkan berapa jumlah dana yang mesti dibayarkan INPC terkait Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut.

Diketahui sebelumnya, pihak regulator bursa menetapkan notasi khusus F pada ujung kode saham Bank Artha Graha Internasional tersebut.

Sedangkan notasi F dikenakan bila emiten itu mendapatkan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest