Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (IDX: INPC) telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda terkait pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.
“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut,” sebut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dalam keterangan tertulis, Senin (05/8).
Sayangnya, tidak disebutkan berapa jumlah dana yang mesti dibayarkan INPC terkait Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut.
Diketahui sebelumnya, pihak regulator bursa menetapkan notasi khusus F pada ujung kode saham Bank Artha Graha Internasional tersebut.
Sedangkan notasi F dikenakan bila emiten itu mendapatkan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
加载失败()