
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Lewat aturan ini, pemerintah daerah diberikan perluasan ruang untuk pendanaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah yang mulai diundangkan pada 9 Juli 2024 lalu.
POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
"POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," dikutip dari siaran pers OJK nomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu (11/8/2024).
POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan, serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017, yaitu pertama ada POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Kedua ada POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan yang terakhir POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:
- Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
- Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran; dan
- Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()