
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh perusahaan pasar modal bermasalah di sepanjang Agustus 2024 lalu.
Rinciannya, sanksi berupa pencabutan izin usaha dijatuhkan kepada Indosterling Aset Manajemen, dan sanksi administrasi kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu lembaga penilai, dan dua pihak lain, berupa denda sebesar Rp2,51 miliar.

"Selama Agustus 2024, kami juga telah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal, terkait RPJOK internal dan penilaian efek. Lalu RPOJK laporan upper untuk tingkatkan pengolahan data secara transparan, kemudian RPOJK bank umum sebagai bank kustodian untuk kualitas data yang transparan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Jumat (6/9/2024).
Inarno mengaku terus mendorong inklusi keuangan pasar modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam peringatan diaktifkannya kembali pasar modal.

Di sisi lain, menurut Inarno, OJK juga optimistis bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga, dengan didukung tingkat permodalan kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global meningkatnya tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.
(taufan sukma)

作者:07/09/2024 06:06 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()