PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO)

avatar
· 阅读量 144
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO)
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO). Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).

Sesuai perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO sebelumnya mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

Baca Juga:
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO) Beban Keuangan Bengkak, Rugi PPRO Meroket 1.135 Persen di Semester I-2024

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, di keterbukaan informasi, Jumat (6/9/2024).

Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024.

Baca Juga:
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO) Rugi PPRO Naik 1.135 Persen di Semester I-2024
Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest