
IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).
Sesuai perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO sebelumnya mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, di keterbukaan informasi, Jumat (6/9/2024).
Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024.

作者:08/09/2024 10:48 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()