OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud

avatar
· 阅读量 225

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global. 

Hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam paparannya pada acara Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang diselenggarakan oleh ACFE Global secara daring pada tanggal 11-12 September 2024.

Sophia juga menekankan, bahwa untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks, khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud,” ujar Sophia, seperti dilansir dalam siaran pers, Sabtu (14/9).

Diketahui, dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan, antara lain; Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan, POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak bulan Oktober Tahun 2023,” jelasnya lagi.

Adapun konferensi ini dihadiri oleh para profesional di Bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest