Tarif Cukai Minuman Berpemanis Masih Dikaji Kemenkeu

avatar
· 阅读量 126

Pasardana.id - Terkait tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih melakukan pengkajian.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu M. Aflah Farobi dalam agenda Media Gathering APBN 2025 di Serang, mengatakan bahwa hingga kini belum ada angka pasti mengenai besaran cukai MBDK. 

“Mengenai tarif dan apa yang akan dikenanakan masih intensif dikaji mendalam,” ujarnya, Kamis (26/9).

Dia mengungkap, besaran yang sudah dicantumkan dalam APBN adalah angka target penerimaan cukai dari MBDK. 

Sedangkan pada 2024, target penerimaan cukai MBDK tercantum sebesar Rp 4,3 triliun. Adapun pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 3,8 triliun. 

Angka target penerimaan cukai dari MBDK pada tahun depan turun dibandingkan tahun ini lantaran penerimaan cukai tersebut harus dikaji sesuai dengan perkembangan perekonomian. Hal itu merupakan hasil diskusi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Karena harus dikaji, berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemari nada masukan 2,5 persen. Karena ini masih proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan. Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, usulanbtsrif cukai,MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. 

BAKN menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi. 

Tujuan lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT). 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest