BEI Luncurkan Aturan Baru Transaksi Margin dan Short Selling

avatar
· 阅读量 40
BEI Luncurkan Aturan Baru Transaksi Margin dan Short Selling
BEI Luncurkan Aturan Baru Transaksi Margin dan Short Selling (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru terkait transaksi margin dan short selling.

Regulasi baru ini tersaji dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.

Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dua arah transaksi ini (long/short), terang Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.

“Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi,” ujar dia.

Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang saat ini masih memakai tipe call-warrant.

Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas

Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.

Dalam aturan sebelumnya, investor harus atau wajib mengantre satu tick di atas harga terakhir (last-price) atau uptick rule. Namun aturan yang sekarang, transaksi short selling dapat dilakukan pada harga yang sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir (last done price).

“Kami mendapat masukan uptick rule ini tidak praktis. Dalam aturan baru ini harga ada di tick rule, jadi investor bisa melakukannya saat last price,” tutur Jeffrey.

(DESI ANGRIANI)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()