
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan Surat Tanda Daftar Partisipan (STDP) PT Bank Commonwealth dengan kode partisipan B-COMM.
Berdasarkan pengumuman BEI tersebut, Bank Commonwealth tidak lagi tercatat sebagai partisipan di BEI dan pelaporan transaksi efek.
"Dengan pencabutan Partisipan tersebut, maka terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2024, PT Bank Commonwealth tidak lagi tercatat sebagai Partisipan di PT Bursa Efek Indonesia dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan pelaporan melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ungkap Direksi BEI, Kamis (3/10/2024), dengan pencabutan Partisipan
Pencabutan partisipan tersebut adalah buntut dari selesainya proses merger Bank Commonwealth dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) per 1 September 2024.
setelah akuisisi tersebut, Bank Commonwealth Indonesia akan menjadi anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh OCBC Indonesia.
Akuisisi ini membawa lebih dari 1,2 juta nasabah dari Bank Commonwealth Indonesia ke OCBC Indonesia.
(DESI ANGRIANI)
作者:04/10/2024 10:30 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()