
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerbitkan aturan perdagangan dan keanggotaan transaksi short selling.
Namun demikian, investor untuk sementara belum dapat melakukan transaksi tersebut. Pasalnya belum terdapat anggota bursa (AB) atau sekuritas yang memiliki izin sebagai AB short selling. Meski demikian, terdapat 23 perusahaan efek yang berminat menjadi penyelenggara.
“AB bisa segera menyatakan permohonan sebagai AB short selling ke bursa untuk nanti diproses dan ditelaah khususnya terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya,” kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
BEI menarget proses registrasi AB sebagai penyelenggara short selling akan segera rampung pada akhir tahun ini.
Sehingga rencananya, layanan perdana short selling akan segera mulai dilaksanakan pada kuartal I-2025. Ini mencakup intraday short selling (IDSS), yakni transaksi short yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari yang sama.
Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.
Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy/long position.
Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.
“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” tutur Jeffrey.
(DESI ANGRIANI)
作者:04/10/2024 11:27 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()