
IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang.
Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.

Pada Pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 245 UU PKPU menyebut, selama masa PKPU, perseroan selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran utang dan tidak dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur dari perseroan.
"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU PKPU, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," kata Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10/2024).

作者:15/10/2024 08:11 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()