Pasardana.id - Emiten bidang usaha Hotel and Tourism, PT Red Planet Indonesia Tbk (IDX: PSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Likuidasi anak usaha, yaitu PT Planet Merah Delapan pada tanggal 15 Oktober 2024.
“Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Planet Merah Delapan tanggal 23 Juli 2024 yang ditegaskan dalam Akta No. 26 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan dihadapan Notaris Dewi Indrayani, SH., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat, memutuskan untuk membubarkan PT Planet Merah Delapan dan menunjuk Tuan Indra Permana dan Ibu Nancy Nataleo selaku Direktur sebagai likuidator untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” sebut Seandy Khusen selaku Corporate Secretary PSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10).
Ditambahkan, terhadap keputusan sirkuler tersebut, likuidator telah mengumumkan pembubaran PT Planet Merah Delapan (dalam likuidasi) pada tanggal 25 Juli 2024 di koran nasional, Harian Ekonomi Neraca.
Likuidator juga telah mengumumkan hasil likuidasi pada tanggal 15 Oktober 2024 di koran nasional, Harian Ekonomi Neraca.
Diketahui, PT Planet Merah Delapan (dalam likuidasi) adalah entitas anak usaha PSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,60%.
Adapun dalam aksi korporasi ini, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha atas peristiwa ini.
加载失败()