
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang skema regulasi untuk menjaga stabilitas harga saham emiten IPO yang baru saja listing.
Inisiatif ini akan melanjutkan skema greenshoe option atau opsi penjatahan lebih yang masih secara umum diatur dalam POJK 6/2019 tentang Stabilitasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menyinggung pentingnya mekanisme yang bisa mencegah harga saham terjun bebas pasca-listing.
“Artinya, musti ada suatu lembaga yang menjamin supaya (harga) tidak di bawah harga IPO,” kata Iman dalam sebuah diskusi di Ruang Media, Gedung BEI pada Kamis (17/10/2024).
Dalam pasar internasional, greenshoe option memungkinkan pihak tertentu menjaga harga saham agar tidak jatuh di bawah harga IPO.
Berbeda kondisi, menurut catatan IDX Channel, skema greenshoe dalam market dalam negeri belum diatur secara detil, sehingga masih bersifat usulan dari emiten dalam prospektus penawaran umum.
Beberapa emiten IPO dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir ikut merasakan keringnya likuditas, sehingga beberapa dari mereka terjerat dalam papan pemantauan khusus (FCA).
Iman mengakui ketika harga saham jatuh di bawah harga IPO, mengembalikan harga ke level yang lebih tinggi akan menjadi tantangan berat.
“Yang paling susah ini pengalaman saya adalah ketika sudah turun di bawah harga IPO. Naiknya setengah mati dibandingkan jika dijaga di harga IPO,” ujar dia.
Mekanisme stabilisasi dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar, terutama bagi investor institusi yang sering kali lebih hati-hati dalam mengambil keputusan.
Menimbang urgensi tersebut, BEI tengah menyusun draft aturan terkait Liquidity Provider (LP) saham, setelah sukses diterapkan dalam instrumen waran terstruktur atau structured warrant.
"LP setidaknya dapat membantu kinerjanya, atau gak tradingnya menjadi aktif. Nah ini kan hal yang coba kita lakukan,” kata Iman.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut aturan LP saham dapat digunakan untuk menstabilkan harga perdana IPO, setidaknya menjamin kuotasi permintaan dan penawaran.
“Benar, LP Saham dapat digunakan untuk tujuan tersebut,” katanya kepada IDX Channel, Jumat sore (18/10/2024).
Saat ini aturan LP Saham tengah digodok di tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa masih menunggu keputusan regulator yang membawahinya.
“Untuk Peraturan LP Saham sebenarnya Bursa masih menunggu POJK nya,” kata Jeffrey.
(DESI ANGRIANI)
作者:18/10/2024 18:55 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()