Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK & Tetap Bayar Gaji

avatar
· 阅读量 52
Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK & Tetap Bayar Gaji
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indah juga meminta Sritex dan anak-anak usahanya tetap membayar gaji para karyawan.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kemnaker meminta agar semua pihak, yaitu manajemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif.

Rencananya pihak manajemen Sritex akan dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, pemanggilan akan dilakukan pada Jumat Pagi, 25 Oktober 2024.

"Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi," katanya saat dihubungi detikcom.

Perlu diketahui, status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

(ily/rrd)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest